1.      A.  Hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam Pasal 30 UUD-1945

LATAR BELAKANG

Mengulas Pasal 30 UUD 1945 yang merupakan bagian/isi dari BAB XII mengenai PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dari isi setiap ayat dalam Pasal 30 UUD 1945 dapat paparkan bahwa :
Peran Tentara Nasional yg meliputi AD, AL, dan AU lah yang lebih diorientasikan u/ menjaga perttahanan Negara yang tergambar pada sedangkan  Kepolisian Negara Indonesia lebih berorientasi pada keamanan Negara yang menyangkut ketertiban masyarakat dgn pengayoman, pelayanan serta penegakan hukum ditengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang telah ada saat. Namun segala susunan, kedudukan dan sistematis dalam menjalankan tugasnya masing-masing tetap bertumpu pada aturan undang-undang.

Pada ayat nya yang kedua dikatakan bahwa rakyat merupakan kekuatan pendukung, namun pada intinya setiap warga Negara tetap berhak dan wajib berperan serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Tindakan maupun sikap rakyat kita pun sudah sering Nampak dalam upaya mempertahankan Negara ini, seperti beberapa waktu lalu saat Indonesia digemparkan oleh tindak prilaku oleh Negara Malaysia yang terkesan merendahkan harga diri bangsa dengan adanya insiden penangkapan tiga petugas KKP, sebagian besar masyarakat langsung menunjukan sikapnya, bahkan MenLu Indonesia, Marty Natalegawa menindak lanjuti kejadian ini sampai ke tingkat Forum PBB guna mempertahankan Indonesia. Begitu pula saaat ancaman teroris mulai merebak kala ini, banyak juga masyarakat yang ikut serta memberikan informasi tentang orang-orang yang terlibat dalam jaringan teroris dan tentunya masih banyak pula cerminan sikap yang diambil oleh masyarakat kita dalam pertahanan dan keamanan Negara kita.
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tsb dikemukakan?, dan siapa yang dimaksud WNI dan Penduduk? Bagaimana anda sebagai Mahasiswa menyikapinya?!
Berkenaan dengan Pasal 26 UUD 1945 yang merupakan salah satu pasal yang terdapat di BAB X mengenai WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
 (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Jika dipertanyakan pantas atau tidak isu itu berada ditengah-tengah masyarakat?, menurut sayah pribadi tidak pantas karena walau menyangkut hak orang dalam berkomentar mengenai identitas orang tetap saja manusia pada umumnya memiliki perasaan yang sensitive yang mengarah ketersingungan yang dapat menjadi benih-benih perselisihan yang pada akhirnya dapat memecah belah persatuan kesatuan. Namun saya menyikapinya dengan tidak terlalu menjadikan itu sebagai sesuatu hal yang harus dipermasalahkan karena entah orang itu pribumi ataupun non pribumi yang terpenting adalah rasa nasionalisme diri kita terhadap bangsa ini.
Berdasarkan isi dari ayat Pasal 26 UUD 1945 yang dimaksud WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli maupun orang-orang yang berasal dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara, sedangkan yang dimaksud PENDUDUK adalah warga Negara Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Seperti contoh kasus, bila ada warga Negara asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia dan dia sudah berumur 18 tahun maka selain dia harus mengurus segala macam surat-surat dia juga dituntut tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau paling tidak 10 tahun tidak berturut-turut.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Sikap warga yang harus dimiliki apabila NKRI terancam adalah waspada dan berusaha keras untuk mengatasi berbagai ancaman dan gangguan terhadap berdirinya NKRI. Contoh upaya bela negara yang dilakukan oleh rakyat, juga oleh TNI antara lain mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pihak Belanda. Menumpas PRRI/PERMESTA, APRA, Gerakan Separatis Aceh (GSA), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan contoh lainya.
Bunyi Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Artinya, bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yang mungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang. Jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.


Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya jika negara membutuhkan.
Contoh keikutsertaan warganegara dalam usaha bela Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban.Dalam usaha pembelaan negara atau pun tindakan bela negara terbagi :
Sebelum Kemerdekaan
Tindakan bela negara sebelum kemerdekaan yang paling nampak di perankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi ini. Contohnya yang dilakukan TNI :
Menghadapi ancaman agresi Belanda dan para penjajah
Menghadapi ancaman federalis dan separatis APRA,RMS,PRRI/PERMESTA,Papua Merdeka,Separatis Aceh (GSA)
Melawan PKI dan melawan DI/TII
Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel)sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan
Mempertahankan negara NKRI dan menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia
Pada saat masa penjajahan warga membantu perang dengan bambu runcing
Setelah kemerdekaan.
Dalam contoh tindakan bela negara pada saat setelah kemerdekaan ini sebenarnya sangat banyak kami akan menjelaskan hanya sebagiannya,yaitu :
Contoh pada polri : Menjaga keamanan Negara, Mencegah ancaman dari negara lain, Menjaga ketertiban masyarakat seperti :kerusuhan,penyalahgunaan narkoba,konflik komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara.
Contoh dari TNI : Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih melakukan upaya bela negara,diantaranya : Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR, Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963, Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS), Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, Melaksanakan operasi militer selain perang, Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.



Sikap positif warga negara dalam bela negara di lingkungan :
A. Keluarga
Menghargai antar anggota keluarga
Saling menghormati antar anggota kelurga
Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di rumah
Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan
Menjaga nama baik keluarga
B. Sekolah
Belajar dengan sungguh-sungguh
Mematuhi peraturan sekolah
Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
Menjaga nama baik sekolah
C. Masyarakat
Mengikuti kegiatan Siskamling
Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
Ikut serta mengatasi kerusuhan missal
Ikut serta konflik komunal
Gotong royong
Membuat organisasi misal :Karang Taruna
Mengadakan organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana alam dan bencana pada saat perang
Mengadakan organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan 
Perlawanan Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan
Pertahanan sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur perlindungan masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
Adapun di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat)
D. Negara
Menjaga nama baik bangsa dan negara
Menjaga keutuhan dan keamanan negara
Mematuhi peraturan perundang-undangan di suatu negara
Menjaga ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara yang sedang berkembang
Melaksanakan penertiban, Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Melaksanakan operasi militer selain perang
Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
KESIMPULAN
Usaha pembelaan negara dan pertahanan keamanan negara sebenarnya bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.

B.
1.      jelaskan tujuan pendidikan ?
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
2.      Jelaskan pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Bela NegaraBela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasiladan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaannegara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuaikemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
3.      Jelasakan tujuan pendidikan kewarnegaraan diperguruan tinggi ?
1.      Memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya
2.      Mampu mewujudkan nilai dasar keagamaan dan kebudayaan
3.      Memiliki kepribadian yg mantap
4.      Berpikir kritis
5.      Bersikap rasional, etis, estetis, dinamis, dll.

4.      Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan ?
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia “.

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.

2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

4) Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.

5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentungan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “ Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasinonal seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
5.      Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan ?
            Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).










DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan Populer