istilah "Penduduk Pribumi dan Non Pribumi"


A.    Sering kita mendengar ucapan istilah "Penduduk Pribumi dan Non Pribumi", yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Istilah pribumi dan non pribumi kerap menjadi penyebab terpecah belahnya persatuan dan kesatuan bangsa. Biasanya orang yang merasa dirinya pribumi akan bertindak diskriminatif terhadap orang lain yang dianggapnya sebagai non pribumi, sehingga tidak terciptanya nilai-nilai bhineka tunggal ika yang menyatukan seluruh warga negara Indonesia.
            Mengenai pribumi atau penduduk asli itu sendiri memiliki pengertian yaitu setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi.

            Sedangkan non pribumi merupakan penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).



           
Dalam Undang-undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non  pribumi. Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal berikut :
1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.
      Istilah tersebut dijelaskan dalam Pasal 26 UUD 1945, agar persatuan dan kesatuan bangsa tidak terpecah belah. Sebelum membahasnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu isi dari Pasal 26 UUd 1945, berikut isinya:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
      Dari pasal tersebut jelas sekali bahwa yang menjadi Penduduk Pribumi adalah yang menjadi warga negara dari negara itu sendiri, misalnya Indonesia. Warga Pribumu adalah orang yang sejak ia lahir telah berada di negara tersebutl. Sedangkan Non pribumi adalah orang - orang asing yang tinggal di Indonesia dengan menggunakan paspor.







B. Dari Isu tersebut muncullah pertanyaan-pertanyaan, berikut pertanyaannya:
1. Apakah ada di Indonesia penduduk asli?? Kalau ada dimana domisilinya??
Jawab:
Tentu saja di Indonesia ada penduduk asli, karena setiap negara pasti memiliki penduduk asli yang mendiami negara tersebut. Misalnya Indonesia memiliki suku asli, yaitu Suku Asmat, Suku Banjar, Suku Dayat.
 Penduduk asli Indonesia biasanya didominasi suku-suku di daerah pedalaman seperti suku dayak
2. Kenapa timbul istilah Pribumi dan Non Pribumi??
Jawab:
Karena sekarang di Indonesia yang tinggal bukan hanya orang-orang asli Indonesia, tetapi ada juga orang-orang asing yang tinggal dengan menggunakan paspor. Selain itu sekarang di Indonesia juga sudah banyak penduduk yang blasteran dari negara lain.
3. Siapa saja yang dimaksud Non Pribumi??
Jawab:
Non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu Negara maksudnya adalah orang orang pendatang yang kemudian menetap di Indonesia.
4. Kenapa istilah Non pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
Jawab:
            Karena mayoritas penduduk non pribumi yang beraa di Indonesia adalah etnis tionghoa.



5. Langkah untuk menghilangkan isu Pribumi dan Non Pribumi di Indonesia!!
Jawab:
Yang paling penting untuk menghilangkan isu tersebut jangan membedakan suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia, karena kita adalah sebuah satu kesatuan.
















KESIMPULAN

Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya dengan mengatas namakan penduduk pribumi Indonesia. Padahal di dalam Pasal 26 UUD 1945 telah menjelaskan bahwa Istilah Pribumi dan Non Pribumi itu tidak ada, karena yang ada hanyalah Warga Negara Indonesia/Penduduk Indonesia.

Komentar

Postingan Populer