(HKI) Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.


Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup : 
  • Paten (Patent) 
  • Desain Industri (Industrial Design) 
  • Merek (Trademark) 
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition) 
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) 
  • Rahasia dagang (Trade secret) 
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)



Sumber : http://id.wikipedia.org/;

Komentar

Postingan Populer