1.
A. Hak dan kewajiban warga negara
tertuang dalam Pasal 30 UUD-1945
LATAR BELAKANG
Mengulas
Pasal 30 UUD 1945 yang merupakan bagian/isi dari BAB XII mengenai PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal
30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dari
isi setiap ayat dalam Pasal 30 UUD 1945 dapat paparkan bahwa :
Peran
Tentara Nasional yg meliputi AD, AL, dan AU lah yang lebih diorientasikan u/
menjaga perttahanan Negara yang tergambar pada sedangkan Kepolisian
Negara Indonesia lebih berorientasi pada keamanan Negara yang menyangkut
ketertiban masyarakat dgn pengayoman, pelayanan serta penegakan hukum
ditengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang telah ada saat. Namun segala
susunan, kedudukan dan sistematis dalam menjalankan tugasnya masing-masing
tetap bertumpu pada aturan undang-undang.
Pada
ayat nya yang kedua dikatakan bahwa rakyat merupakan kekuatan pendukung, namun
pada intinya setiap warga Negara tetap berhak dan wajib berperan serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara. Tindakan maupun sikap rakyat kita pun
sudah sering Nampak dalam upaya mempertahankan Negara ini, seperti beberapa
waktu lalu saat Indonesia digemparkan oleh tindak prilaku oleh Negara Malaysia
yang terkesan merendahkan harga diri bangsa dengan adanya insiden penangkapan
tiga petugas KKP, sebagian besar masyarakat langsung menunjukan sikapnya,
bahkan MenLu Indonesia, Marty Natalegawa menindak lanjuti kejadian ini sampai
ke tingkat Forum PBB guna mempertahankan Indonesia. Begitu pula saaat ancaman
teroris mulai merebak kala ini, banyak juga masyarakat yang ikut serta
memberikan informasi tentang orang-orang yang terlibat dalam jaringan teroris
dan tentunya masih banyak pula cerminan sikap yang diambil oleh masyarakat kita
dalam pertahanan dan keamanan Negara kita.
Sering
kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat
memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945,
pantaskah isu tsb dikemukakan?, dan siapa yang dimaksud WNI dan Penduduk?
Bagaimana anda sebagai Mahasiswa menyikapinya?!
Berkenaan
dengan Pasal 26 UUD 1945 yang merupakan salah satu pasal yang terdapat di BAB X
mengenai WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal
26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Jika
dipertanyakan pantas atau tidak isu itu berada ditengah-tengah masyarakat?,
menurut sayah pribadi tidak pantas karena walau menyangkut hak orang dalam
berkomentar mengenai identitas orang tetap saja manusia pada umumnya memiliki
perasaan yang sensitive yang mengarah ketersingungan yang dapat menjadi
benih-benih perselisihan yang pada akhirnya dapat memecah belah persatuan
kesatuan. Namun saya menyikapinya dengan tidak terlalu menjadikan itu sebagai
sesuatu hal yang harus dipermasalahkan karena entah orang itu pribumi ataupun
non pribumi yang terpenting adalah rasa nasionalisme diri kita terhadap bangsa
ini.
Berdasarkan
isi dari ayat Pasal 26 UUD 1945 yang dimaksud WNI adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli maupun orang-orang yang berasal dari bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara, sedangkan yang dimaksud PENDUDUK
adalah warga Negara Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
Seperti
contoh kasus, bila ada warga Negara asing yang ingin menjadi Warga Negara
Indonesia dan dia sudah berumur 18 tahun maka selain dia harus mengurus segala
macam surat-surat dia juga dituntut tinggal di Indonesia selama 5 tahun
berturut-turut atau paling tidak 10 tahun tidak berturut-turut.
Beberapa dasar hukum
dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti
para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Sikap
warga yang harus dimiliki apabila NKRI terancam adalah waspada dan berusaha
keras untuk mengatasi berbagai ancaman dan gangguan terhadap berdirinya NKRI.
Contoh upaya bela negara yang dilakukan oleh rakyat, juga oleh TNI antara lain
mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pihak Belanda. Menumpas PRRI/PERMESTA,
APRA, Gerakan Separatis Aceh (GSA), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan contoh
lainya.
Bunyi
Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan
kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
Artinya,
bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa
tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan
mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda,
seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi
akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan
masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan
kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan
adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih
memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar
tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yang mungkin hanya bisa
menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara
berdemo kepada pemerintah.
Di
tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur
dengan undang –undang. Jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan
Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi
masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal
balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.
Terorisme Internasional dan Nasional.
2.
Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.
Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.
Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.
Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.
Pengrusakan lingkungan.
Setiap
warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya
tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan
perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli
terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap
terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang
dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau
lambat negara akan bubar.
Perjuangan
penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka
berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai
hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang
dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara
wajib ikut serta membela negaranya jika negara membutuhkan.
Contoh
keikutsertaan warganegara dalam usaha bela Negara
Keikutsertaan
setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak
tetapi juga kewajiban.Dalam usaha pembelaan negara atau pun tindakan bela
negara terbagi :
Sebelum
Kemerdekaan
Tindakan
bela negara sebelum kemerdekaan yang paling nampak di perankan oleh TNI sejak
perang kemerdekaan sampai masa reformasi ini. Contohnya yang dilakukan TNI :
Menghadapi
ancaman agresi Belanda dan para penjajah
Menghadapi
ancaman federalis dan separatis APRA,RMS,PRRI/PERMESTA,Papua Merdeka,Separatis
Aceh (GSA)
Melawan
PKI dan melawan DI/TII
Kelaskaran
yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang
kemerdekaan ke-I
Pada
periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager
Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel)sebagai bentuk perkembangan dari
barisan cadangan
Mempertahankan
negara NKRI dan menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia
Pada
saat masa penjajahan warga membantu perang dengan bambu runcing
Setelah
kemerdekaan.
Dalam
contoh tindakan bela negara pada saat setelah kemerdekaan ini sebenarnya sangat
banyak kami akan menjelaskan hanya sebagiannya,yaitu :
Contoh
pada polri : Menjaga keamanan
Negara, Mencegah ancaman dari negara lain, Menjaga ketertiban masyarakat
seperti :kerusuhan,penyalahgunaan narkoba,konflik komunal,dan yang menganggu
keselamatan bangsa dan negara.
Contoh
dari TNI : Sebenarnya TNI dari
masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih melakukan upaya bela
negara,diantaranya : Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan
rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR, Perwira
cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963, Kemudian berdasarkan UURI Nomor
20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota
Perlindungan Masyarakat (LIMNAS), Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah, Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, Melaksanakan operasi
militer selain perang, Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional.
Sikap positif warga
negara dalam bela negara di lingkungan :
A. Keluarga
Menghargai
antar anggota keluarga
Saling
menghormati antar anggota kelurga
Mengikuti/mematuhi
aturan yang sudah di buat di rumah
Saling
membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
Saling
mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan
Menjaga
nama baik keluarga
B. Sekolah
Belajar
dengan sungguh-sungguh
Mematuhi
peraturan sekolah
Rajin
mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
Ikut
serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
Menjaga
nama baik sekolah
C. Masyarakat
Mengikuti
kegiatan Siskamling
Ikut
serta menanggulangi akibat bencana alam
Ikut
serta mengatasi kerusuhan missal
Ikut
serta konflik komunal
Gotong
royong
Membuat
organisasi misal :Karang Taruna
Mengadakan
organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana alam dan
bencana pada saat perang
Mengadakan
organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat langsung dalam
bidang keamanan
Perlawanan
Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan
Pertahanan
sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur perlindungan
masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
Adapun
di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam menjaga
keamanan di lingkungan setempat)
D. Negara
Menjaga
nama baik bangsa dan negara
Menjaga
keutuhan dan keamanan negara
Mematuhi
peraturan perundang-undangan di suatu negara
Menjaga
ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara yang sedang
berkembang
Melaksanakan
penertiban, Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Melaksanakan
operasi militer selain perang
Mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
KESIMPULAN
Usaha
pembelaan negara dan pertahanan keamanan negara sebenarnya bertumpu pada
kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian
perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk
ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Proses motivasi untuk
membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan
dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya
juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan
negara Indonesia.
B.
1.
jelaskan
tujuan pendidikan ?
UUD
1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
2.
Jelaskan
pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Bela
NegaraBela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaan
kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasiladan uud
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaannegara bukan
semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuaikemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
3.
Jelasakan
tujuan pendidikan kewarnegaraan diperguruan tinggi ?
1. Memantapkan
kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya
2. Mampu
mewujudkan nilai dasar keagamaan dan kebudayaan
3. Memiliki
kepribadian yg mantap
4. Berpikir
kritis
5. Bersikap
rasional, etis, estetis, dinamis, dll.
4.
Jelaskan
kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan ?
Undang
– Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan
bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta
didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara
warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia “.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentungan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “ Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasinonal seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentungan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “ Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasinonal seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
5.
Jelaskan
pengertian pendidikan kewiraan ?
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di
setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kep. Mendikbud No.
056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian
Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan penyempurnaan
kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi
Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang
hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti
dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan
adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN).
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar