istilah "Penduduk Pribumi dan Non Pribumi"
A.
Sering
kita mendengar ucapan istilah "Penduduk Pribumi dan Non
Pribumi", yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Istilah
pribumi dan non pribumi kerap menjadi penyebab terpecah belahnya persatuan dan
kesatuan bangsa. Biasanya orang yang merasa dirinya pribumi akan bertindak
diskriminatif terhadap orang lain yang dianggapnya sebagai non pribumi,
sehingga tidak terciptanya nilai-nilai bhineka tunggal ika yang menyatukan
seluruh warga negara Indonesia.
Mengenai pribumi atau penduduk asli itu sendiri memiliki pengertian yaitu setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi.
Mengenai pribumi atau penduduk asli itu sendiri memiliki pengertian yaitu setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi.
Sedangkan non pribumi merupakan penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Dalam
Undang-undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan
non pribumi. Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata
Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal berikut :
1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.
1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.
Istilah tersebut dijelaskan dalam Pasal 26 UUD 1945, agar persatuan dan
kesatuan bangsa tidak terpecah belah. Sebelum membahasnya kita perlu mengetahui
terlebih dahulu isi dari Pasal 26 UUd 1945, berikut isinya:
(1) Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Dari pasal tersebut jelas sekali bahwa yang menjadi Penduduk Pribumi
adalah yang menjadi warga negara dari negara itu sendiri, misalnya Indonesia.
Warga Pribumu adalah orang yang sejak ia lahir telah berada di negara
tersebutl. Sedangkan Non pribumi adalah orang - orang asing yang tinggal di
Indonesia dengan menggunakan paspor.
B.
Dari Isu tersebut muncullah pertanyaan-pertanyaan, berikut pertanyaannya:
1. Apakah ada di
Indonesia penduduk asli?? Kalau ada dimana domisilinya??
Jawab:
Tentu
saja di Indonesia ada penduduk asli, karena setiap negara pasti memiliki
penduduk asli yang mendiami negara tersebut. Misalnya Indonesia memiliki suku
asli, yaitu Suku Asmat, Suku Banjar, Suku Dayat.
Penduduk asli Indonesia biasanya didominasi
suku-suku di daerah pedalaman seperti suku dayak
2. Kenapa timbul istilah
Pribumi dan Non Pribumi??
Jawab:
Karena
sekarang di Indonesia yang tinggal bukan hanya orang-orang asli Indonesia,
tetapi ada juga orang-orang asing yang tinggal dengan menggunakan paspor.
Selain itu sekarang di Indonesia juga sudah banyak penduduk yang blasteran dari
negara lain.
3. Siapa saja yang
dimaksud Non Pribumi??
Jawab:
Non-pribumi
berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu Negara
maksudnya adalah orang orang pendatang yang kemudian menetap di Indonesia.
4. Kenapa istilah Non
pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
Jawab:
Karena
mayoritas penduduk non pribumi yang beraa di Indonesia adalah etnis tionghoa.
5. Langkah untuk
menghilangkan isu Pribumi dan Non Pribumi di Indonesia!!
Jawab:
Yang
paling penting untuk menghilangkan isu tersebut jangan membedakan suku, ras,
dan agama yang ada di Indonesia, karena kita adalah sebuah satu kesatuan.
KESIMPULAN
Isu pribumi dan pribumi timbul di
karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum
masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul
kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan
kelompoknya dengan mengatas namakan penduduk pribumi Indonesia. Padahal di
dalam Pasal 26 UUD 1945 telah menjelaskan bahwa Istilah Pribumi dan Non Pribumi
itu tidak ada, karena yang ada hanyalah Warga Negara Indonesia/Penduduk
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar